Blogger templates

Minggu, 04 Mei 2014

Berita Ekbis Indonesia 2014 (Edisi 4 Mei 2014)



Bandara Kini Dapat Dikelola Investor Asing 100 Persen
Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam, 2 Mei 2013, menyatakan berdasarkan Perpres itu, ada 5 sektor baru yang dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI) dan kini terbuka untuk asing.

Kelima bidang usaha tersebut yakni pengelolaan bandara dan pelabuhan yang dapat diinvestasikan ke investor asing 100 persen. Kemudian jasa kebandaraan dan terminal darat untuk barang sebesar 49 persen, dan di bidang periklanan sebesar 51 persen.

Selain membuka lima bidang baru, dalam revisi DNI tersebut pemerintah sedikitnya memberi kelonggaran pada 10 bidang usaha dengan menambah persentase kepemilikan investor asing di Indonesia.

Sepuluh bidang tersebut antara lain bidang farmasi yang sebelumnya 75 persen didominasi asing kini menjadi 85 persen. Lalu wisata alam berbasis kehutanan dari 49 persen menjadi 70 persen.

Distribusi film ditetapkan sebesar 49 persen. Jasa keuangan seperti permodalan ventura, dari 80 persen asing menjadi 85 persen. Di bidang telekomunikasi seperti fix line, multimedia, dan telepon seluler, rata-rata menjadi 65 persen, dan kelayakan uji kendaraan bermotor atau KIR sebesar 49 persen.

(Sumber : www.news.viva.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar