Blogger templates

Sabtu, 24 Mei 2014

Berita Polhukam Indonesia 2014 (Edisi 24 Mei 2014)

Praktik Tambang Ilegal Rugikan Negara
JAKARTA - Praktik tambang ilegal berpotensi merugikan negara. Estimasi kerugian semakin membengkak mengingat tambang dan perdagangan ilegal sangat marak.

"Pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan pajak dari perdagangan ilegal ini mencapai 105 juta dolar," kata Peneliti Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB, Yudi Wahyudin, Jumat (23/5/2014).

Yudi mengatakan perdagangan timah merupakan aset pendapatan negara yang cukup besar. Volume ekspornya mencapai USD2,8 miliar dengan potensi penerimaan pajak mencapai USD280 juta.

Untuk pasar Asia Tenggara Indonesia menguasai 40 persen perdagangan timah. Namun, Yudi menyayangkan persentase yang dinilai masih rendah itu mengingat Indonesia merupakan produsen timah.

Dia membandingkan dengan Malaysia dan Thailand yang menguasai 30 persennya. Padahal, keduanya bukan produsen timah. "Betapa luar biasa kebocoran dari perdagangan ilegal di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid, Theo Yusuf, mendorong agar pemerintah membubarkan atau membuat BKDI tandingan untuk menghindari monopoli.

"Jika hanya ada BKDI, kecenderungan untuk melakukan penyalahgunaan kewenangan itu ada. Walaupun sudah dikuasai pemerintah," tegas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar