Blogger templates

Sabtu, 24 Mei 2014

Hot Berita Nasional Indonesia 2014 (Edisi 24 Mei 2014)


SDA Di Tetapkan Menjadi Tersangka Oleh KPK
JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah paham dalam menetapkan dirinya menjadi tersangka haji. KPK pun tidak mau menanggapi banyak.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini meyakini, sudah punya bukti kuat sebelum menetapkan SDA sebagai tersangka penyelenggaran haji tahun 2012-2013.

Setelah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menelusuri aset milik Ketua Umum PPP itu.

Busyro memastikan, akan menelusuri seluruh harta milik mantan Menteri Koperasi ini baik bergerak atau tidak bergerak. Ia menambahkan, menelusuri bukan atas kecurigaan lonjakan harta milik SDA.

Seperti diketahui, harta kekayaan SDA dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) perubahan 4 September 2012 tertuang total harta Menag ini Rp24.052965.689. Harta ini naik sekitar Rp7 miliar dari pelaporan sebelumnya tertanggal 17 Desember 2009 yakni Rp17.021.105.198.

Kementerian Agama (Kemenag) Tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) yang dijadikan tersangka oleh KPK. Namun, petinggi Kemenag klaim, tetap solid untuk menyelesaikan penyelenggaraan haji tahun ini.

Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) M Yasin mengatakan, Kemenag belum dapat memastikan untuk memberikan bantuan hukum. Karena Kemenag memang tidak memberikan apakah itu penasehat hukum atau pengacara.

Menurutnya, jika ingin memberikan bantuan hukum maka harus dilihat aturan yang berlaku, karena hal tersebut dibiayai oleh uang negara. Pengaturan tersebut terdapat pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN), di dalamnya di sampaikan bahwa tidka dapat memberikan bantuan hukum dengan uang negara.

Pemberian bantuan hulkum tentunya berbeda, jika di KPK hal tersebut diatur di dalam PP. Contoh kasus misalnya pimpinan KPK walaupun sudah lengser empat tahun namun masih dapat diberikan bantuan hukum. Apabila ada persoalan yang terkait dengan tugasnya saat di KPK. Hal ini tidak berlaku di Kemenag.

Dia mengatakan, Sampai saat ini, SDA belum memikirkan untuk memundurkan diri. Karenanya SDA‎ masih ikut membantu penyelenggaraan haji. Dalam kasus ini, Kemenag menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam proses hukum sedangkan Kemenag terus melakukan perbaikan dalam bidang pelayanan.

Walaupun Menag sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi penyelenggaraan haji tetap harus berjalan. Karena penyelenggaraan haji merupakan sistem yang rutin dilakukan bahkan tahun ini lebih baik, seperti pengadana perumahan, transportasi, katering dan pelayanan ibadah haji di Armina.

Dalam hal ini, Irjen yang melakukan indentifikasus terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan masukan kepada menteri untuk melakukan perbaikan. Evaluasi irjen pada 2012 lalu terkait perbaikan layanan transportasi seperti perbaikan bus sahad di Mekah dan Madinah di tiadakan.

Hal ini direkomendasikan secara tertulis dan dilaksanakan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU). "Karena bus harus yang ber AC dan terdapat toilet‎. Saat ini bus tersebut sudah ada untuk di gunakan penyelenggaran haji nanti," pungkasnya.

(Sumber : www.sindonews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar