SDA Di Tetapkan Menjadi Tersangka Oleh KPK
JAKARTA - Menteri Agama
Suryadharma Ali (SDA) menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah paham
dalam menetapkan dirinya menjadi tersangka haji. KPK pun tidak mau menanggapi
banyak.
Mantan
Ketua Komisi Yudisial (KY) ini meyakini, sudah punya bukti kuat sebelum
menetapkan SDA sebagai tersangka penyelenggaran haji tahun 2012-2013.
Setelah
menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dugaan korupsi
penyelenggaraan haji 2012-2013. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
langsung menelusuri aset milik Ketua Umum PPP itu.
Busyro
memastikan, akan menelusuri seluruh harta milik mantan Menteri Koperasi ini
baik bergerak atau tidak bergerak. Ia menambahkan, menelusuri bukan atas
kecurigaan lonjakan harta milik SDA.
Seperti
diketahui, harta kekayaan SDA dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) perubahan 4 September 2012 tertuang total harta Menag ini
Rp24.052965.689. Harta ini naik sekitar Rp7 miliar dari pelaporan sebelumnya
tertanggal 17 Desember 2009 yakni Rp17.021.105.198.
Kementerian
Agama (Kemenag) Tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Menteri Agama
(Menag) Suryadharma Ali (SDA) yang dijadikan tersangka oleh KPK. Namun,
petinggi Kemenag klaim, tetap solid untuk menyelesaikan penyelenggaraan haji
tahun ini.
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) M Yasin mengatakan, Kemenag belum dapat memastikan untuk memberikan bantuan hukum. Karena Kemenag memang tidak memberikan apakah itu penasehat hukum atau pengacara.
Menurutnya, jika ingin memberikan bantuan hukum maka harus dilihat aturan yang berlaku, karena hal tersebut dibiayai oleh uang negara. Pengaturan tersebut terdapat pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN), di dalamnya di sampaikan bahwa tidka dapat memberikan bantuan hukum dengan uang negara.
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) M Yasin mengatakan, Kemenag belum dapat memastikan untuk memberikan bantuan hukum. Karena Kemenag memang tidak memberikan apakah itu penasehat hukum atau pengacara.
Menurutnya, jika ingin memberikan bantuan hukum maka harus dilihat aturan yang berlaku, karena hal tersebut dibiayai oleh uang negara. Pengaturan tersebut terdapat pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN), di dalamnya di sampaikan bahwa tidka dapat memberikan bantuan hukum dengan uang negara.
Pemberian
bantuan hulkum tentunya berbeda, jika di KPK hal tersebut diatur di dalam PP.
Contoh kasus misalnya pimpinan KPK walaupun sudah lengser empat tahun namun
masih dapat diberikan bantuan hukum. Apabila ada persoalan yang terkait dengan
tugasnya saat di KPK. Hal ini tidak berlaku di Kemenag.
Dia mengatakan, Sampai saat ini, SDA belum memikirkan untuk memundurkan diri. Karenanya SDA masih ikut membantu penyelenggaraan haji. Dalam kasus ini, Kemenag menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam proses hukum sedangkan Kemenag terus melakukan perbaikan dalam bidang pelayanan.
Dia mengatakan, Sampai saat ini, SDA belum memikirkan untuk memundurkan diri. Karenanya SDA masih ikut membantu penyelenggaraan haji. Dalam kasus ini, Kemenag menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam proses hukum sedangkan Kemenag terus melakukan perbaikan dalam bidang pelayanan.
Walaupun
Menag sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi penyelenggaraan haji tetap
harus berjalan. Karena penyelenggaraan haji merupakan sistem yang rutin
dilakukan bahkan tahun ini lebih baik, seperti pengadana perumahan,
transportasi, katering dan pelayanan ibadah haji di Armina.
Dalam hal ini, Irjen yang melakukan indentifikasus terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan masukan kepada menteri untuk melakukan perbaikan. Evaluasi irjen pada 2012 lalu terkait perbaikan layanan transportasi seperti perbaikan bus sahad di Mekah dan Madinah di tiadakan.
Hal ini direkomendasikan secara tertulis dan dilaksanakan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU). "Karena bus harus yang ber AC dan terdapat toilet. Saat ini bus tersebut sudah ada untuk di gunakan penyelenggaran haji nanti," pungkasnya.
Dalam hal ini, Irjen yang melakukan indentifikasus terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan masukan kepada menteri untuk melakukan perbaikan. Evaluasi irjen pada 2012 lalu terkait perbaikan layanan transportasi seperti perbaikan bus sahad di Mekah dan Madinah di tiadakan.
Hal ini direkomendasikan secara tertulis dan dilaksanakan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU). "Karena bus harus yang ber AC dan terdapat toilet. Saat ini bus tersebut sudah ada untuk di gunakan penyelenggaran haji nanti," pungkasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar