KPK Akan Tetap Hebat Tanpa Menyebutkan Anas Mau Nyapres
JAKARTA - Dakwaan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang perdana mantan Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum menuai kritik. Sebab dalam dakwaan tersebut Anas dituduh
sudah menghimpun dana-dana untuk menjadi presiden.
"KPK akan tetap hebat tanpa menyebutkan Anas diduga melakukan korupsi untuk nyapres," kata pengamat hukum Margarito Kamis, saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (31/5/2014).
Dari mengatakan dakwaan tersebut hanya bersifat mubazir, sebab tidak ada gunanya untuk menyelidiki kasus tersebut lebih dalam. "Bagaimana tanda-tandanya Anas yang dinyatakan ingin jadi capres?. Itu bukan matreri, yang jadi menjadi materi perkara," ucapnya.
Menurut saya, lanjutnya, KPK tidak elok menyebutkan hal tersebut, karena tidak ada subtansi hukumnya. "ini adalah tindakan mubazir,"tukasnya.
Sebelumnya dalam dakwaan di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anas dituduh sudah menghimpun dana-dana untuk menjadi presiden.
"Terdakwa pada sekitar 2005, keluar dari anggota Komisi Pemilihan Umum dan selanjutnya berkeinginan untuk tampil menjadi pemimpin nasional yaitu sebagai Presiden RI, sehingga memerlukan kendaraan politik dan biaya yang sangat besar," kata ketua jaksa penuntut umum Yudi Kristiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat 30 Mei lalu.
Anas didakwa mendapat 7-20 persen sebagai fee yang disimpan di brankas Permai Grup. Bentuk fee yang diterima Anas adalah mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan USD5,26 juta dari berbagai proyek.
"Padahal, diketahui janji atau hadiah itu digunakan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya yaitu selaku anggota DPR untuk mengupayakan pengurusan proyek P3SON Hambalang di Kemenpora, proyek-proyek di Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapatkan Permai Grup," ungkap Yudi.
Atas perbuatan tersebut Anas didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 sampai 20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar