Sidang Kasus Kebakaran Lahan, Kubu Terdakwa Layangkan Protes
JAKARTA - Sidang kasus
dugaan pembakaran lahan yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh pada 21 Mei
lalu mengundang protes dari kuasa hukum terdakwa, Bambang Susetyono selaku
wakil dari PT Surya Panen Subur (PT SPS).
Perkara dengan register Nomor 54/Pidsus/2014/PN. MBO itu dipimpin langsung Ketua PN Meulaboh Rahmawati sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Alex Adam Faisal dan Rahma Novatiana.
Protes dan keberatan tersebut dikarenakan kuasa hukum terdakwa berkeyakinan bahwa telah terjadi error in persona dalam proses penyelidikan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sebelumnya, Bambang Susetyono telah didakwa melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h, dan Pasal 116 undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sesaat sebelum jaksa penuntut membacakan surat dakwaannya, tiba-tiba kuasa hukum dari terdakwa Bambang, Muhammad Achyar dan Max Mukarto Joskarmin menyampaikan protes dan keberatan kepada majelis hakim.
Menurut Achyar, sejak awal penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik KLH hingga tahap pelimpahan berkas perkara oleh penyidik KLH kepada Kejaksaan Negeri Suka Makmue, pihaknya telah melayangkan berbagai surat keberatan, dan perlindungan hukum kepada lembaga penegak hukum soal adanya error in persona dalam proses hukum perkara tersebut.
“Saudara terdakwa Bambang Susetyono sama sekali tidak memiliki kapasitas menjadi terdakwa mewakili PT SPS. Kami khawatir akan terjadi miscarriege of justice atau kesesatan dalam peradilan jika perkara ini terus dipaksakan,” jelas Achyar, Sabtu (24/5/2014).
Sementara, kuasa hukum terdakwa lainnya Max Mukarto Joskarmin mengatakan, protes yang dilayangkan pihaknya cukup beralasan karena saat terjadi peristiwa kebakaran lahan yang diduga dilakukan oleh PT SPS, Bambang tidak berkedudukan sebagai direktur. Demikian pula saat perkara ini dilaporkan.
"Sampai pada tingkat penyidikan dan hingga diajukanya perkara ini oleh JPU ke persidangan, Bambang Susetyono tidak memiliki kapasitas mewakili PT SPS sebagai terdakwa," terang Max.
Atas protes kuasa hukum terdakwa tersebut, majelis hakim sempat menskors persidangan sekira 15 menit untuk menentukan sikap. Persidangan pun dilanjutkan kembali dan dakwaan akhirnya tetap dibacakan oleh JPU.
"Kami memahami bahwa sangat penting melanjutkan persidangan agar kelak melalui proses ini juga nama klien kami dapat direhabilitasi nama baik maupun kedudukannya sebagai warga negara yang baik sesuai peraturan hukum yang berlaku,” terang Max.
Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada 2 Juni 2014 mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh terdakwa.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar