Kementerian Agama Tak Akan Lagi Urus Dana Haji
JAKARTA - Pelaksana
tugas (Plt) Menteri Agama, Agung Laksono, mengungkapkan pihaknya bersama
pemerintah dan Komisi 8 DPR RI tengah merancang Undang-undang (RUU) pengelolaan
keuangan haji, di mana di dalamnya mencakup soal kebijakan keuangan haji yang
akan dipisahkan dari Kementrian Agama.
"RUU tersebut dibuat agar para calon haji mengetahui manfaat per individu sehingga pelayanan akan semakin baik. Ke depan, keuangan haji akan dipisahkan dari Kementrian Agama dengan berbasis hukum Undang-undang," kata Agung, di Kementrian Agama, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Agung juga mengemukakan, menjelang persiapan haji 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Ibadah Penyelenggaraan Haji (BPIH).
"Ini sebagai payung hukum untuk melaksanakan sistem pembayaran haji. Kita akan terus lakukan perbaikan infrastruktur dan regulasi," ucapnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar