Blogger templates

Rabu, 21 Mei 2014

Berita Polhukam Indonesia 2014 (Edisi 22 Mei 2014)


KPK Periksa Mantan Wali Kota Tegal


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Wali Kota Tegal, Adi Winarso, terkait kasus tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012.

Dia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya.

"Yang bersangkutan ‎(Adi Winarso) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (21/5/2014).

Selain Adi, KPK turut memanggil Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Tegal Nur Effendi sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Ikmal ‎Jaya dan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jamil ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tukar guling tanah bengkok di Keluarahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar